Oleh Nomind (Faithfreedom)

http://islam.tc/ask-imam/view.php?q=6737

Quote:
i would like to marry a woman who is 12 years old, her father and she has also agreed. What is your advise?
--------------------------------------------------
Question
i am 45 and married to already 15 years now after the sexual desire of my woman has nearly gone i am looking to marry again. And i would like to marry a woman who is 12 years old, her father and she has also agreed, my first wife told me that it could make problems if it will be a big different in age, and also some of my children are older than my second wife. What is your advise ? And is it allowed for me to have already sexual intercourse with these woman after we are married or to i have to wait till she reach at special age ?

Answer
According to the Shari’ah, if a girl is a minor (did not attain puberty) , she may be given in marriage by her father. When she attains puberty, she has the right to maintain the marriage or discontinue the marriage. There is no age limit to be intimate with one’s wife even if she is a minor.

It is important for you, in your situation, to consider the age difference reservation expressed by your wife.

and Allah Ta'ala Knows Best

Mufti Ebrahim Desai


Sesuai kutipan di atas, Mufti Ebrahim Desail memberikan nasehat menurut ajaran Islam bahwa tidak ada batasan umur dalam mengawini seorang gadis termasuk gadis-gadis yang belum akil balig.

Apakah ada dari Quran, Hadist, atau Tafsir yang menjadi dasar pernyataan Mufti ini?

Tentu saja ada. Kalo tidak mana mungkin Mufti Ebrahim Desai berani memberikan nasihat demikian. Nasehat Mufti ini, yaitu tidak ada batas umur (belum akil balig pun ok) gadis yang boleh disetubuhi oleh suaminya, benar-benar adalah ajaran Islam yang murni sesuai dengan Quran dan Hadist.

Coba kita simak:

Quran 65:4
Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.


Penjelasan (Tafsir) dari ayat Quran di atas adalah sebagai berikut:

http://www.tafsir.com/default.asp?sid=65&tid=54196

Quote:
The `Iddah of Those in Menopause and Those Who do not have Menses

Allah the Exalted clarifies the waiting period of the woman in menopause. And that is the one whose menstruation has stopped due to her older age. Her `Iddah is three months instead of the three monthly cycles for those who menstruate, which is based upon the Ayah in (Surat) Al-Baqarah. [see 2:228] The same for the young, who have not reached the years of menstruation. Their `Iddah is three months like those in menopause. This is the meaning of His saying;


Dijelaskan di dalam tafsir ayat 65:4 bahwa masa tunggu (iddah) bagi wanita yang sudah menopause (tidak haid lagi) adalah 3 bulan. Demikian juga masa tunggu (iddah) bagi gadis mudah yang belum mencapai umur haid (belum akil balig) juga 3 bulan.

Apakah iddah itu? Ayat Quran berikut menjelaskan mengenai iddah.

Quran 2:228
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.


Jadi iddah adalah masa tunggu dimana jika seorang isteri di talak atau dicerai oleh suaminya, sang isteri harus menunggu masa iddah untuk bisa kawin lagi. Hal ini berlaku baik bagi isteri yang sudah menopause maupun isteri yang masih di bawah umur atau belum aklil balig seperti dijelaskan dalam tafsir ayat 65:4 di atas.

Quote:

http://www.eramoslem.com/konsultasi/ustadz...6,7121,2,v.html

Apabila seorang suami mengatakatan kata cerai atau thalaq kepada istrinya maka jatuhlah thalaq satu, baik dia meniatkan cerai maupun tidak. Demikian juga jika suami mengatakan "BU ! SAYA SERAHKAN ANAK IBU KEPADA IBU " atau kalimat kiasan lainnya dan diniatkan untuk menceraikan istrinya, maka jatuh thalaq satu.

Apabila sang suami hendak kembali lagi kepada istrinya dalam masa iddah (tiga kali haid atau tiga kali suci, atau tiga bulan lebih beberapa hari), maka dibolehkan untuk kembali tanpa harus melakukan akad tikah dan membayar maskawin. Hal ini disebut rujuk dan untuk rujuk cukup bagi suami datang kepada istrinya dan menyatakan bahwa dia hendak rujuk atau dengan isyarat lain yang menunjukkan bahwa dia hendak rujuk kembali. Tetapi jika sang suami hendak kembali lagi kepada istrinya setelah lewat masa iddah sudah, maka harus dilakukan akad nikah kembali dan wajib membayar maskawin.
Wallahu A'lam bishawwab.


Quote:

http://www.al-shia.com/html/eng/books/fiqh...c-laws/244.html

A wife who is under nine and who is in her menopause will not be required to observe any waiting period. It means that, even if the husband has had sexual intercourse with her, she can remarry immediately after being divorced.


Apakah artinya semua ini? Ini jelas menunjukkan bahwa Al Quran membolehkan seorang pria mengawini gadis di bawah umur dan tidak ada batas umur untuk mejadikan seorang gadis kecil menjadi isterinya dan berhubungan badan dengannya. Berarti selama ini Ayatollah Khomeini dan tentunya juga Mufti Ebrahim Desai yang memberikan nasihat seperti dikutip di atas adalah sudah benar-benar memperhatikan ajaran Islam yang sebenarnya dalam Quran. Demikian juga Nabi Muhammad yang memperisteri Aisha pada umur 6 tahun dan berhubungan badan dengan Aisha saat ia berumur 9 tahun bisa sudah sesuai dengan Al Quran.

Jika Al Quran diklaim sebagai kata-kata langsung dari Allah, maka mengawini anak gadis sebelum akil balig adalah memang sesuai dengan kehendak Allah, kecuali Al Quran ........................................... Wink


Jika kita kembali ke ayat Quran 65:4 dan 33:49 maka bisa kita ambil kesimpulan sebagai berikut:

  1. Ayat Quran 65:4 mengatakan bahwa "idda" bagi gadis yang belum haid adalah tiga bulan, sama dengan wanita yang sudah menopause. "Idda" tiga bulan (bukan berdasarkan tiga siklus haid) adalah masuk akal karena gadis cilik belum haid dan wanita menopause sudah tidak lagi haid. Jadi tidak ada siklus haid.

  2. Ayat Quran 33:49 dengan jelas mengatakan bahwa tidak ada "idda" bagi gadis atau wanita yang ditalak yang belum dicampuri oleh suaminya.

  3. Tetapi dalam ayat Quran 65:4 terdapat masa "idda" bagi gadis yang belum haid saat di talak suaminya.

  4. Tentunya jika merujuk kembali pada ayat Quran 33:49 maka gadis yang dimaksud dalam 65:4 telah dicampuri oleh suaminya karena ada "idda" bagi mereka.

  5. Tapi kemudian dalam Quran 65:4 jelas sekali gadis-gadis cilik ini belum haid.

  6. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Quran dan Allah membolehkan hubungan seksual dengan gadis cilik yang belum haid yang dikawini secara sah.

Jika Al Quran diklaim sebagai kata-kata langsung dari Allah, maka mengawini anak gadis sebelum akil balig adalah memang sesuai dengan kehendak Allah, kecuali Al Quran ........................................... Wink


Apakah hal tersebut di atas ada contohnya? Tentu saja. Muhammad sendiri yang memberikan contoh dengan mengawini si cilik Aisha yang masih berumur 6-7 tahun dan bersetubuh dengannya pada usia 9 tahun.

Sahih Muslim. Book 8. Marriage. Hadith 3311.
'Aisha (Allah be pleased with her) reported that Allah's Apostle (may peace be upon him) married her when she was seven years old, and he was taken to his house as a bride when she was nine, and her dolls were with her; and when he (the Holy Prophet) died she was eighteen years old.


Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Hadith 088.
Narrated By 'Ursa :
The Prophet wrote the (marriage contract) with 'Aisha while she was six years old and consummated his marriage with her while she was nine years old and she remained with him for nine years (i.e. till his death).


Sahih Bukhari. Vol 8, Book 73. Hadith 151.
Narrated By 'Aisha :
I used to play with the dolls in the presence of the Prophet, and my girl friends also used to play with me. When Allah's Apostle used to enter (my dwelling place) they used to hide themselves, but the Prophet would call them to join and play with me. (The playing with the dolls and similar images is forbidden, but it was allowed for 'Aisha at that time, as she was a little girl, not yet reached the age of puberty.) (Fateh-al-Bari page 143, Vol.13)



Apakah yang menjadi dasar Muhammad menikahi Aisha yang masih berumur 6-7 tahun? Siapa yang memerintahkan? Tentunya dari Allah sendiri (demikian yang diklaim oleh Muhammad) menurut hadist berikut:

Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Hadith 015.
Narrated By 'Aisha :
Allah's Apostle said (to me), "You have been shown to me twice in (my) dreams. A man was carrying you in a silken cloth and said to me, 'This is your wife.' I uncovered it; and behold, it was you. I said to myself, 'If this dream is from Allah, He will cause it to come true.'"


Sahih Bukhari. Vol 7, Book 62. Hadith 057.
Narrated By 'Aisha :
Allah's Apostle said (to me), "You were shown to me in a dream. An angel brought you to me, wrapped in a piece of silken cloth, and said to me, 'This is your wife.' I removed the piece of cloth from your face, and there you were. I said to myself. 'If it is from Allah, then it will surely be.'"



Tetapi Muhammad pernah juga menanyakan kepada Jabir mengapa tidak mengawini gadis perawan muda. Jelas di sini lebih ditekankan aspek fisik dan kepuasan (meraba dan bermain). Dan jelas tidak sinkron dengan hadist-hadsit tersebut di atas:

Sahih Bukhari (Volume 7, Book 62, Number 17)
Narrated Jabir bin 'Abdullah:
When I got married, Allah's Apostle said to me, "What type of lady have you married?" I replied, "I have married a matron' He said,"Why, don't you have a liking for the young virgins and for fondling them?" Jabir also said: Allah's Apostle said, "Why didn't you marry a young girl so that you might play with her and she with you?'

Terjemahan:
Diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:
Ketika saya menikah, Rasulullah berkata kepada saya, "Wanita tipe apa yang kamu nikahi?" Saya menjawab. "Saya telah menikahi seorang ibu muda". Dia (Rasulullah) berkata, "Kenapa, apakah kamu tidak menyukai perawan-perawan cilik dan untuk meraba-raba mereka? Jabir juga berkata: Rasullulah berkata, "Kenapa kamu tidak menikahi seorang gadis belia sehingga kamu bisa bermain-main dengan dia dan dia dengan kamu?".

With Best Regards,
NoMind

Hukum-hukum Haid
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al Utsaimin
-------------------------------------------------------Halaman tiga dari tiga tulisan

http://www.assunnah.or.id/artikel/annisaa/54hukum3.php

Quote:
8. 'Iddah Talak dihitung dengan haid

Jika seorang suami menceraikan isteri yang telah digauli atau berkumpul dengannya, maka si isteri harus beriddah selama tiga kali haid secara sempurna apabila termasuk wanita yang masih mengalami haid dan tidak hamil. Hal ini didasarkan pada firman Allah.

"Artinya : Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'...". (Al-Baqarah : 228)

Tiga kali quru' artinya tiga kali haid. Tetapi jika si isteri dalam keadaan hamil, maka iddahnya ialah sampai melahirkan, baik masa iddahnya itu lama maupun sebentar. Berdasarkan firman Allah.

"Artinya : ... Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ...". (Ath-Thalaaq : 4)

Jika si isteri termasuk wanita yang tidak haid, karena masih kecil dan belum mengalami haid, atau sudah menopause, atau karena pernah operasi pada rahimnya, atau sebab-sebab lain sehingga tidak diharapkan dapat haid kembali, maka iddahnya adalah tiga bulan. Sebagaimana firman Allah.

"Artinya : Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid di antara isteri-isterimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid ...". (At-Thalaaq : 4)




Hukum-hukum berkenaan dengan haidh
Kategori : Muslimah
Diakses : 2010

--------------------------------------------------------

http://www.perpustakaan-islam.com/artikel/...h&id_artikel=80


Quote:
Definisi Haid
Haid menurut bahasa berarti "mengalir" sedangkan pengertian secara syar'i adalah darah yang keluar dari bagian dalam rahim wanita pada waktu-waktu tertentu, bukan karena sakit atau terluka, tetapi ia adalah sesuatu yang telah diciptakan Allah bagi wanita. Allah menciptakannya di dalam rahim untuk memberikan makan janin saat hamil, lalu menghasilkan susu setelah kelahirannya. Jika wanita itu tidak hamil dan menyusui sementara darah ini ada dan tidak digunakan, maka keluarlah ia pada waktu-waktu tertentu yang dikenal dengan "rutinitas" atau "datang bulan".


Umur Wanita Haid

Umur wanita haid secara umum minimal berusia sembilan tahun sampai lima puluh tahun.

Allah berfirman:"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid." (QS. At-Thalaaq : 4).

Jadi perempuan-perempuan yang berhenti haid adalah mereka yang sudah berusia lima puluh tahun dan perempuan-perempuan yang belum haid adalah mereka yang masih kecil belum berusia sembilan tahun.




Kesembilan : Masa ‘Iddah Dihitung Dengan Haid

http://www.geocities.com/dmgto/muslimah201/haid.htm

Quote:
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas bahwasannya ‘iddah wanita yang bercerai dengan suaminya dan keduanya sudah pernah berduaan atau berhubungan adalah tiga quru’, sedangkan wanita yang sedang hamil masa ‘iddah-nya sampai melahirkan, sama saja apakah saat melahirkan masih panjang atau pendek.

Apabila si istri tidak mengalami haid karena usianya masih kecil misalnya atau si istri telah menopause maka masa ‘iddah-nya selama tiga bulan berdasarkan firman Allah :

“Wanita-wanita yang sudah berhenti dari haid dari kalangan istri-istri kalian. Jika kalian ragu, maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan, demikian pula wanita-wanita yang belum haid.” (Ath Thalaq : 4)